Selamat MILAD MUI ke 46 Ketua MUI prov. Papua Bid. Penelitian, pengkajian dan ekonomi syariah
Fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Khadimul ummah dan shodiqul hukumah.
Ulama dan Umaro adalah dua entitas yang tak bisa dipisahkan, dan juga tak saling menegasikan. Keduanya adalah dua sisi mata uang yang saling menguatkan, melengkapi dan memotivasi. Ulama berfungsi sebagai Shodiqul Hukumah atau mitra pemerintah.
Keberadaan MUI sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan, seharusnya menjadi keuntungan tersendiri dalam pengelolaan negara Indonesia yang majemuk dan religius.
Karena setiap ada upaya memecah belah bangsa dengan membawa bendera agama, MUI selalu tampil dengan fatwa-fatwa yang meluruskan dan menyejukkan.
MUI juga menjadi partner pemerintah dalam berkonsultasi memecahkan persoalan kemasyarakatan dan bangsa, terutama dalam menghadapi wabah pandemi Covid19 yg selalu bermutasi.
Berdasarkan catatan sejarah, diketahui bahwa MUI didirikan pada tanggal 17 Rajab 1395 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975
Post a Comment